selalu..BERGERAK BERSAMA RAKYAT

Monday, June 11, 2007

Anggaran Dasar / Rumahtangga PDP

ANGGARAN DASAR PARTAI DEMOKRASI PEMBARUAN

PEMBUKAAN
Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, yang berdiri melalui Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan jembatan emas menuju cita-cita luhur bagi terwujudnya masyarakat Indonesia yang maju, adil, makmur, sejahtera, demokratis, bersatu, tanpa membeda-bedakan suku, ras, agama, kepercayaan, gender, dan status sosial dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika. Bahwa bangsa Indonesia dalam perjalanan sejarahnya hingga memasuki milenium ketiga di abad ke-21, belum mampu meraih apa yang dicita-citakan para Pahlawan dan Pendiri Negara (the founding fathers) dikarenakan kelemahan dari dalam maupun kondisi lingkungan dari luar yang kurang mendukung.
Bahwa kekurangan dan kelemahan dalam berbagai aspek pemerintahan dan praktek penyelenggaraan negara tidak terlepas dari masalah budaya dan sistem politik serta kondisi Partai politik yang belum sepenuhnya dikelola berdasarkan prinsip-prinsip tata-kelola organisasi yang baik dan bersih. Bahwa tantangan zaman berupa pertarungan ideologi, kemajuan ilmu pengetahuan, tehnologi dan globalisasi semakin menuntut perbaikan sistem dan peningkatan kualitas warga bangsa dalam rangka mewujudkan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, sehingga bangsa Indonesia benar-benar berdaulat di bidang politik, mandiri di bidang ekonomi dan berkepribadian di bidang kebudayaan. Menyadari akan kondisi bangsa dan tantangan yang dihadapi, didasarkan atas kesadaran akan panggilan, hak, kewajiban, tanggung jawab dan kehormatan sebagai putra-putri bangsa dengan berbagai latar belakang suku, etnik, agama, kepercayaan, asal usul dan sejarah, yang memiliki kesamaan pandangan dan keyakinan sebagai kaum nasionalis-kerakyatan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan ini menyatakan bersatu dan berhimpun dalam wadah organisasi politik modern yang merupakan kelanjutan, peningkatan dan pengembangan dari Gerakan Pembaruan PDI Perjuangan. Dengan berpedoman kepada Undang-Undang yang berlaku, maka pada tanggal 1 Desember 2005 didirikanlah Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) dengan berazas Pancasila dan berdasar UUD 1945; berwatak demokratis, aspiratif, partisipatif, kerakyatan, pluralis-inklusif, anti-diskriminasi, institusional, kolektif-kolegial, transparan, akuntabel, meritokrasi; memiliki jati diri: bersih, peduli, kompeten dan berkarakter serta berjuang untuk kemajuan bangsa, kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) berpusat di Ibukota Negara Republik Indonesia dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:
BAB I NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN, WILAYAH PARTAI

Pasal 1 Partai ini bernama Partai Demokrasi Pembaruan, disingkat PDP.

Pasal 2 Partai Demokrasi Pembaruan, yang selanjutnya disebut Partai, didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Pasal 3 Pusat Partai berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 4 Wilayah Partai meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbagi sesuai jenjang administrasi pemerintahan.

BAB II ASAS, WATAK dan JATIDIRI

Pasal 5 1. Partai berasaskan Pancasila 1 Juni 1945 sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Watak Partai adalah Berke-Tuhan-an Yang Maha Esa, Sosio-Nasionalisme dan Sosio-Demokrasi.
3. Jatidiri Partai adalah Partai Rakyat sekaligus Partai Kader yang bersemangat Gotong Royong, Bersih, Peduli dan Kompeten.

BAB III TUJUAN Pasal 6 Partai ini mempunyai tujuan:
1. Mewujudkan kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar pada Ke-Tuhan-an Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Mendapatkan kekuasaan politik dengan cara konstitusional dan demokratis.

BAB IV KEDAULATAN

Pasal 7 Kedaulatan Partai berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Konferensi Nasional Partai.

BAB V KEANGGOTAAN

Pasal 8 1. Anggota Partai adalah Warga Negara Republik Indonesia yang dengan sukarela mengajukan permohonan tertulis menjadi anggota, bersedia menerima asas dan tujuan Partai serta telah memenuhi persyaratan Undang-undang.
2. Anggota Partai terdiri dari:
a. Anggota biasa;
b. Kader; dan
c. Anggota Kehormatan.

Pasal 9 Kewajiban Anggota Setiap anggota Partai memiliki kewajiban:
1. Menegakan dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai serta peraturan-peraturan Partai lainnya;
2. Menjaga dan menjunjung tinggi kewibawaan dan kehormatan Partai;
3. Melaksanakan program perjuangan Partai berdasarkan prinsip-prinsip dan garis kebijakan Partai untuk mewujudkan cita-cita dan ideologi Partai;
4. Melayani masyarakat dengan sepenuh hati;
5. Mengabdikan hidupnya untuk mewujudkan negara berke-Tuhanan Yang Maha Esa, negara kebangsaan, negara demokrasi, negara hukum dan negara kesejahteraan;
6. Terus-menerus menjaring aspirasi masyarakat dan menginformasikannya kepada Partai untuk penyusunan kebijakan dan program Partai;
7. Siap melakukan pengorbanan untuk mempertahankan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan;
8. Menjunjung tinggi solidaritas dan persatuan Partai, jujur, setia dan taat asas;
9. Memecahkan masalah dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam semangat kerukunan-persaudaraan-kebangsaan;
10. Membayar iuran Partai.

Pasal 10 Hak Anggota Setiap anggota Partai memiliki:
1. Hak memilih dan dipilih;
2. Hak untuk berbicara dan memberikan suara;
3. Hak untuk mendapatkan kesempatan berkarir dalam Partai;
4. Hak untuk membela diri atas tuntutan dan tuduhan pelanggaran disiplin Partai;
5. Hak untuk mendapatkan perlindungan Partai.

BAB VI KADER

Pasal 11 1. Kader Partai merupakan tulang punggung Partai dan abdi masyarakat;
2. Kader Partai adalah anggota Partai yang telah lulus pendidikan dan pelatihan Partai atau loyalitas dan dedikasinya telah teruji;
3. Kader diseleksi secara obyektif atas dasar integritas ideologi, politik, kompetensi, dan profesionalisme;
4. Kader mendapatkan penugasan sesuai kompetensi dan profesionalitasnya;
5. Kader Partai di setiap jenjang harus dapat memberikan contoh baik dalam penyelenggaraan tugas-tugas dan fungsi-fungsi kepartaian.

BAB VII DISIPLIN DAN SANKSI

Pasal 12 Disiplin 1. Partai mempunyai peraturan tentang disiplin Partai demi menjamin persatuan dan solidaritas Partai dalam pelaksanaan tugas Partai.
2. Setiap anggota Partai wajib melaksanakan dan memelihara disiplin Partai serta berperilaku dalam kerangka disiplin Partai.
3. Setiap pelangaran disiplin Partai akan dikenai sanksi Partai.

Pasal 13 Sanksi Partai dapat menjatuhkan sanksi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran disiplin dalam bentuk:
1. Peringatan;
2. Pembebas-tugasan dari jabatan Partai dan atau jabatan atas nama Partai;
3. Pemberhentian sementara sebagai anggota Partai;
4. Pemecatan sebagai anggota dan atau pengurus Partai.

BAB VIII ORGANISASI PARTAI

Pasal 14 Jenjang Kepengurusan Dalam rangka melaksanakan tugas Partai, disusun jenjang kepengurusan sebagai berikut :
1. Pimpinan Kolektif Nasional Partai disingkat PKN, yang wilayah kerjanya meliputi Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Pimpinan Kolektif Provinsi Partai disingkat PKP, yang wilayah kerjanya meliputi wilayah Provinsi;
3. Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota Partai disingkat PKK, yang wilayah kerjanya meliputi wilayah Kabupaten/Kota;
4. Pimpinan Kolektif Kecamatan disingkat PK Kecamatan, yang wilayah kerjanya meliputi wilayah Kecamatan;
5. Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan disingkat PK Desa/Kelurahan, yang wilayah kerjanya meliputi Desa/kelurahan dan atau yang setingkat.

Pasal 15 Struktur Partai dan Alat Kelengkapan Lainnya
1. Struktur Organisasi Partai di tingkat Nasional terdiri dari:
a. Pimpinan Kolektif Nasional;
b. Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Nasional;

2. Pimpinan Kolektif Nasional membentuk alat kelengkapan Partai yang terdiri dari:
a. Badan Pertimbangan Partai;
b. Komisi Kehormatan Partai;
c. Badan Penelitian dan Pengembangan Partai;
d. Fraksi Partai;
e. Sekretariat Partai;
f. Badan-badan/Lembaga-lembaga lainnya dapat dibentuk berdasarkan keputusan Pimpinan Kolektif Nasional.

3. Struktur Organisasi Partai di tingkat Provinsi terdiri dari:
a. Pimpinan Kolektif Provinsi;
b. Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Provinsi;

4. Pimpinan Kolektif Provinsi membentuk alat kelengkapan Partai yang terdiri dari:
a. Badan Pertimbangan Provinsi;
b. Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi;
c. Fraksi Partai;
d. Sekretariat Partai.

5. Struktur Organisasi Partai di tingkat Kabupaten/Kota terdiri dari:
a. Pimpinan Kolektif Kabupaten/ Kota;
b. Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kabupaten/ Kota;

6. Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota membentuk alat kelengkapan Partai yang terdiri dari:
a. Badan Pertimbangan Kabupaten/Kota;
b. Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten/Kota;
c. Fraksi Partai;
d. Sekretariat Partai.

7. Struktur Organisasi Partai di tingkat Kecamatan terdiri dari:
a. Pimpinan Kolektif Kecamatan; dan
b. Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kecamatan;
c. Sekretariat Partai sebagai alat kelengkapan Partai.

8. Struktur Organisasi Partai di tingkat Desa/Kelurahan terdiri dari:
a. Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan; dan
b. Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan;
c. Sekretariat Partai sebagai alat kelengkapan Partai.

BAB IX PIMPINAN KOLEKTIF


Pasal 16 Fungsi Pimpinan Kolektif Pimpinan Kolektif adalah lembaga tertinggi Partai di tingkatannya masing-masing yang berfungsi:
1. Memimpin Partai dan mengambil kebijakan strategis Partai;
2. Mengawasi pelaksanaan tugas-tugas Partai.
3. Sebagai forum konsultasi masalah-masalah Partai.

Pasal 17 Anggota Pimpinan Kolektif Anggota Pimpinan Kolektif pada setiap tingkatan dipilih melalui Konferensi Partai yang dilaksanakan secara demokratis di tingkatannya masing-masing;

BAB X ORGANISASI TINGKAT NASIONAL
Pasal 18 Pimpinan Kolektif Nasional
1. Pimpinan Kolektif Nasional merupakan pimpinan tertinggi Partai dan bertanggung jawab kepada Konferensi Nasional Partai;
2. Pimpinan Kolektif Nasional dipilih dan ditetapkan oleh Konferensi Nasional Partai; 3. Pimpinan Kolektif Nasional memiliki seorang Koordinator yang dipilih dari dan oleh anggota Pimpinan Kolektif Nasional dengan wewenang dan kewajiban sebagai berikut :
a. Mengundang Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Nasional;
b. Mengundang Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Nasional Khusus atas permintaan sedikitnya 5 (lima) orang anggota Pimpinan Kolektif Nasional;
c. Memimpin Rapat Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Nasional dan Rapat Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Nasional Khusus, yang dapat didelegasikan kepada salah seorang anggota Pimpinan Kolektif Nasional;
4. Untuk menjalankan tugas sehari-hari Pimpinan Kolektif Nasional memilih dan menetapkan Pelaksana Harian.
5. Ketua dan Sekretaris Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Nasional mewakili Pimpinan Kolektif Nasional untuk dan atas nama Partai bertanggungjawab kedalam dan keluar.

Pasal 19 Wewenang dan Kewajiban Pimpinan Kolektif Nasional
1. Pimpinan Kolektif Nasional berwenang:
a. Menentukan kebijakan organisasi di tingkat Nasional;
b. Menyusun dan menetapkan peraturan-peraturan Partai;
c. Menyelenggarakan Konferensi Nasional Partai;
d. Memimpin Konferensi Provinsi;
e. Memimpin Konferensi Kabupaten/Kota dan dapat mendelegasikan kepada Pimpinan Kolektif Provinsi;
f. Melakukan pengawasan terhadap Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Nasional dan Pimpinan Kolektif di tingkat bawahnya;
g. Memberikan sanksi terhadap struktural Partai dan anggota Partai yang melakukan pelanggaran disiplin Partai sesuai dengan hasil keputusan dari Komisi Kehormatan Partai;
h. Menugaskan kader Partai, baik di eksekutif maupun di legislatif di tingkat nasional yang telah diseleksi secara demokratis;
i. Memilih dan menetapkan Komposisi dan Personalia Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Nasional;
j. Membentuk Badan-badan/Lembaga-lembaga Partai di tingkat nasional sekaligus memilih dan menetapkan personalia yang duduk dalam badan-badan/lembaga-lembaga tersebut;
k. Mengesahkan komposisi dan personalia Pimpinan Kolektif Provinsi sesuai dengan hasil Konferensi Provinsi;
l. Mengesahkan komposisi dan personalia Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota sesuai dengan hasil Konferensi Kabupaten/Kota atas rekomendasi Pimpinan Kolektif Provinsi; 2. Pimpinan Kolektif Nasional berkewajiban : a. Menyusun visi dan misi Partai; b. Memberikan pertanggungjawaban pada Konferensi Nasional; c. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan Partai; d. Melantik Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Nasional; e. Melantik kepengurusan badan-badan/lembaga-lembaga Partai yang dibentuk di tingkat nasional; f. Melantik Pimpinan Kolektif Provinsi; g. Melantik Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota dan dapat mendelegasikan kepada Pimpinan Kolektif Provinsi; h. Mematuhi Kode Etik Pimpinan Kolektif Partai.

Pasal 20 Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Nasional
1. Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Nasional menjalankan program-program Pimpinan Kolektif Nasional.
2. Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Nasional membentuk Departemen sesuai dengan kebutuhan program Partai.

Pasal 21 Badan Pertimbangan Partai Badan Pertimbangan Partai dibentuk oleh Pimpinan Kolektif Nasional dengan tugas memberikan pertimbangan, usul, dan nasehat baik diminta maupun tidak kepada Pimpinan Kolektif Nasional secara terbuka untuk dijadikan bahan pertimbangan.

Pasal 22 Komisi Kehormatan Partai Komisi Kehormatan Partai dibentuk oleh Pimpinan Kolektif Nasional, berkedudukan di tingkat Nasional, dengan tugas :
1. Memeriksa dan memutus setiap pelanggaran berat yang berakibat pemecatan;
2. Memeriksa dan memutus setiap pelanggaran Kode Etik Pimpinan Kolektif yang dilakukan oleh anggota pimpinan kolektif di semua tingkatan;
3. Memeriksa dan memutus setiap pengaduan dari anggota Partai yang mendapat sanksi dari Pimpinan Kolektif pada tingkatannya;
4. Merehabilitasi anggota yang dinyatakan tidak bersalah.

Pasal 23 Badan Penelitian dan Pengembangan Partai Badan Penelitian dan Pengembangan dibentuk oleh Pimpinan Kolektif Nasional dengan tugas membuat penelitian dan kajian-kajian demi pengembangan Partai secara Nasional untuk kepentingan bangsa dan negara.

Pasal 24 Fraksi Partai
1. Fraksi Partai adalah anggota - anggota DPR-RI dalam lembaga perwakilan yang berasal dari Partai hasil pemilu.
2. Fraksi Partai bertugas memperjuangkan program politik Partai untuk dapat menjadi kebijakan pemerintah negara.
3. Fraksi Partai ditetapkan oleh Pimpinan Kolektif Nasional.
4. Ketentuan mengenai Fraksi Partai diatur lebih lanjut dalam Peraturan Partai.

Pasal 25 Sekretariat Partai

1. Sekretariat Partai dibentuk oleh Pimpinan Kolektif di setiap tingkatan dengan tugas melaksanakan kegiatan administrasi Partai.
2. Ketentuan mengenai struktur, personalia dan mekanisme kerja Sekretariat Partai diatur lebih lanjut dalam Peraturan Partai.

BAB XI ORGANISASI TINGKAT PROVINSI

Pasal 26 Pimpinan Kolektif Provinsi
1. Pimpinan Kolektif Provinsi merupakan pimpinan tertinggi Partai di tingkat Provinsi dan bertanggung jawab kepada Konferensi Provinsi;
2. Pimpinan Kolektif Provinsi dipilih dan ditetapkan oleh Konferensi Provinsi Partai. 3. Pimpinan Kolektif Provinsi memiliki seorang Koordinator yang dipilih dari dan oleh anggota Pimpinan Kolektif Provinsi dengan wewenang dan kewajiban sebagai berikut :
a. Mengundang Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Provinsi;
b. Mengundang Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Provinsi Khusus atas permintaan sedikitnya 5 (lima) orang Pimpinan Kolektif Provinsi;
c. Memimpin Rapat Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Provinsi dan Rapat Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Provinsi Khusus, yang dapat didelegasikan kepada salah seorang anggota Pimpinan Kolektif Provinsi.
4. Untuk menjalankan tugas sehari-hari, Pimpinan Kolektif Provinsi memilih dan menetapkan Pelaksana Harian.

Pasal 27 Wewenang dan Kewajiban Pimpinan Kolektif Provinsi
1. Pimpinan Kolektif Provinsi berwenang:
a. Menentukan kebijakan organisasi di tingkat Provinsi;
b. Menyelenggarakan Konferensi Provinsi;
c. Memimpin Konferensi Kabupaten/Kota berdasarkan mandat dari Pimpinan Kolektif Nasional;
d. Memimpin Musyawarah Kecamatan dan dapat mendelegasikan kepada Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota;
e. Melakukan pengawasan terhadap Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Provinsi dan Pimpinan Kolektif di tingkat bawahnya;
f. Memberikan sanksi terhadap struktural Partai dan anggota Partai yang melakukan pelanggaran disiplin Partai;
g. Menugaskan kader Partai untuk ditempatkan baik di eksekutif maupun di legislatif di tingkat Provinsi yang telah diseleksi secara demokratis;
h. Memilih dan menetapkan Komposisi dan Personalia Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Provinsi;
i. Membentuk Badan-badan/Lembaga-lembaga Partai di tingkat provinsi sekaligus memilih menetapkan personalia yang duduk dalam badan-badan/lembaga-lembaga tersebut;
j. Memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Kolektif Nasional untuk mengesahkan komposisi dan personalia Pimpinan Kolektif kabupaten/Kota sesuai hasil Konferensi Kabupaten/Kota;
k. Mengesahkan komposisi dan personalia Pimpinan Kolektif Kecamatan sesuai hasil Musyawarah Kecamatan atas rekomendasi Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota;
2. Pimpinan Kolektif Provinsi berkewajiban :
a. Memberikan pertanggungjawaban pada Konferensi Provinsi;
b. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan Partai;
c. Melantik Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Provinsi;
d. Melantik kepengurusan badan-badan/lembaga-lembaga Partai yang dibentuk di tingkat provinsi;
e. Melantik Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota berdasarkan mandat dari Pimpinan Kolektif Nasional;
f. Melantik Pimpinan Kolektif Kecamatan dan dapat mendelegasikan kepada Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota;
g. Mematuhi Kode Etik Pimpinan Kolektif Partai.

Pasal 28 Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Provinsi
1. Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Provinsi menjalankan program-program Pimpinan Kolektif Nasional dan program-program Pimpinan Kolektif Provinsi.
2. Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Provinsi mempunyai wewenang :
a. Ketua dan Sekretaris Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Provinsi mewakili Pimpinan Kolektif Provinsi dan bertanggung jawab kedalam dan keluar pada tingkatannya.
b. Membentuk Biro-Biro sesuai dengan kebutuhan program Partai.

Pasal 29 Badan Pertimbangan Provinsi Badan Pertimbangan Provinsi dibentuk oleh Pimpinan Kolektif Provinsi dengan tugas memberikan pertimbangan, usul, dan nasehat baik diminta maupun tidak kepada Pimpinan Kolektif Provinsi secara terbuka untuk dijadikan bahan pertimbangan.

Pasal 30 Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi dibentuk oleh Pimpinan Kolektif Provinsi dengan tugas membuat penelitian dan kajian-kajian untuk pengembangan Partai di wilayahnya.

Pasal 31 Fraksi Partai
1. Fraksi Partai adalah anggota - anggota DPRD Provinsi dalam lembaga perwakilan rakyat yang berasal dari Partai hasil pemilu.
2. Fraksi Partai bertugas memperjuangkan program politik Partai untuk dapat menjadi kebijakan pemerintah.
3. Fraksi Partai ditetapkan oleh Pimpinan Kolektif Provinsi.

Pasal 32 Sekretariat Partai Sekretariat Partai dibentuk oleh Pimpinan Kolektif Provinsi dengan tugas melaksanakan kegiatan administrasi Partai ditingkat Provinsi.

BAB XII ORGANISASI TINGKAT KABUPATEN/KOTA

Pasal 33 Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota
1. Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota merupakan pimpinan tertinggi Partai di tingkat Kabupaten/Kota dan bertanggung jawab kepada Konferensi Kabupaten/Kota;
2. Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota ditetapkan dan dipilih oleh Konferensi Kabupaten/Kota Partai.
3. Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota memiliki seorang Koordinator yang dipilih dari dan oleh anggota Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota, dengan wewenang dan kewajiban sebagai berikut : a. Mengundang Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota;
b. Mengundang Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota Khusus atas permintaan sedikitnya 5 (lima) orang anggota Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota;
c. Memimpin Rapat Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota dan Rapat Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota Khusus, yang dapat didelegasikan kepada salah seorang anggota Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota;
4. Untuk melaksanakan tugas sehari-hari, Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota memilih dan menetapkan Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota.

Pasal 34 Wewenang dan Kewajiban Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota
1. Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota berwenang:
a. Menentukan kebijakan organisasi di tingkat Kabupaten/Kota;
b. Menyelenggarakan Konferensi Kabupaten/Kota;
c. Memimpin Musyawarah Kecamatan berdasarkan mandat dari Pimpinan Kolektif Provinsi; d. Memimpin Musyawarah Desa/Kelurahan dan dapat mendelegasikan kepada Pimpinan Kolektif Kecamatan;
e. Melakukan pengawasan terhadap Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota dan Pimpinan Kolektif tingkat bawahnya;
f. Memberikan sanksi terhadap struktural Partai dan anggota Partai yang melakukan pelanggaran disiplin Partai;
g. Menugaskan kader Partai untuk ditempatkan baik di eksekutif maupun di legislatif di tingkat Kabupaten/Kota yang telah diseleksi secara demokratis;
h. Memilih dan menetapkan komposisi dan personalia Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota;
i. Memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Kolektif Provinsi untuk mengesahkan Komposisi dan Personalia Pimpinan Kolektif Kecamatan sesuai hasil musyawarah Kecamatan;
j. Membentuk Badan-badan/Lembaga-lembaga Partai di tingkat Kabupaten/Kota sekaligus memilih menetapkan personalia yang duduk dalam badan-badan/lembaga-lembaga tersebut; k. Mengesahkan komposisi dan personalia Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan sesuai dengan hasil Musyawarah Desa/Kelurahan, atas rekomendasi Pimpinan Kolektif Kecamatan;
2. Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota berkewajiban :
a. Memberikan pertanggungjawaban pada Konferensi Kabupaten/Kota;
b. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan Partai;
c. Melantik Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota;
d. Melantik kepengurusan badan-badan/lembaga-lembaga Partai yang dibentuk di tingkat Kabupaten/Kota;
e. Melantik Pimpinan Kolektif Kecamatan berdasarkan mandat dari Pimpinan Kolektif Provinsi;
f. Melantik Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan dan dapat mendelegasikan kepada Pimpinan Kolektif Kecamatan;
g. Mematuhi Kode Etik Pimpinan Kolektif Partai.

Pasal 35 Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota
1. Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota menjalankan program-program Pimpinan Kolektif Nasional, program-program Pimpinan Kolektif Provinsi dan program-program Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota.
2. Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota mempunyai wewenang :
a. Ketua dan Sekretaris Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota mewakili Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota dan bertanggungjawab kedalam dan keluar pada tingkatannya .
b. Membentuk Bagian-bagian sesuai dengan kebutuhan program Partai;

Pasal 36 Badan Pertimbangan Kabupaten/Kota Badan Pertimbangan Partai Kabupaten/Kota dibentuk oleh Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota dengan tugas memberikan pertimbangan, usul, dan nasehat baik diminta maupun tidak kepada Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota secara terbuka untuk dijadikan bahan pertimbangan

Pasal 37 Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten/Kota Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten/Kota dibentuk oleh Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota dengan tugas membuat penelitian dan kajian-kajian untuk pengembangan Partai di wilayahnya.

Pasal 38 Fraksi Partai
1. Fraksi Partai adalah anggota - anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam lembaga perwakilan rakyat yang berasal dari hasil pemilu.
2. Fraksi Partai bertugas memperjuangkan program politik Partai untuk dapat menjadi kebijakan pemerintah.
3. Fraksi Partai ditetapkan oleh Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota.

Pasal 39 Sekretariat Partai Sekretariat Partai dibentuk oleh Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota dengan tugas melaksanakan kegiatan administrasi Partai ditingkat Kabupaten/Kota.

BAB XIII ORGANISASI TINGKAT KECAMATAN DAN DESA/KELURAHAN ATAU YANG SETINGKAT

Pasal 40 Pimpinan Kolektif Kecamatan
1. Pimpinan Kolektif Kecamatan adalah Pelaksana Progam Kerja Partai di wilayahnya.
2. Pimpinan Kolektif Kecamatan dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Partai Kecamatan.
3. Pimpinan Kolektif Kecamatan memiliki seorang Koordinator yang dipilih dari dan oleh anggota Pimpinan Kolektif Kecamatan, dengan wewenang dan kewajiban sebagai berikut: a. Mengundang Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kecamatan; b. Mengundang Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kecamatan Khusus atas permintaan sedikitnya 5 (lima) orang anggota Pimpinan Kolektif Kecamatan; c. Memimpin Rapat Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kecamatan dan Rapat Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kecamatan Khusus, yang dapat didelegasikan kepada salah seorang anggota Pimpinan Kolektif Kecamatan;
4. Untuk melaksanakan tugas sehari-hari, Pimpinan Kolektif Kecamatan memilih dan menetapkan Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kecamatan.

Pasal 41
Wewenang dan Kewajiban Pimpinan Kolektif Kecamatan
1. Pimpinan Kolektif Kecamatan mempunyai wewenang : a. Menentukan kebijakan organisasi di tingkat Kecamatan; b. Menyelenggarakan Musyawarah Kecamatan; c. Memimpin Musyawarah Desa/Kelurahan atas mandat dari Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota; d. Melakukan pengawasan terhadap Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kecamatan dan Pimpinan Kolektif tingkat bawahnya; e. Memberikan sanksi terhadap struktural Partai dan anggota Partai yang melakukan pelanggaran disiplin Partai; f. Memilih dan menetapkan komposisi dan personalia Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kecamatan; g. Memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota untuk mengesahkan Komposisi dan Personalia Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan sesuai dengan hasil musyawarah Desa/Kelurahan.
2. Pimpinan Kolektif Kecamatan berkewajiban : a. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Kecamatan; b. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan Partai; c. Melantik Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kecamatan; d. Melantik Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan berdasarkan mandat dari Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota; e. Mematuhi Kode Etik Pimpinan Kolektif Partai.

Pasal 42 Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kecamatan 1. Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kecamatan menjalankan program-program Pimpinan Kolektif Nasional, program-program Pimpinan Kolektif Provinsi dan program-program Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota. 2. Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kecamatan mempunyai wewenang : a. Ketua dan Sekretaris Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kecamatan mewakili Pimpinan Kolektif Kecamatan dan bertanggungjawab kedalam dan keluar pada tingkatannya. b. Membentuk Seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan program Partai;

Pasal 43 Sekretariat Partai Sekretariat Partai dibentuk oleh Pimpinan Kolektif Kecamatan dengan tugas melaksanakan kegiatan administrasi Partai ditingkat Kecamatan.

Pasal 44 Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan
1. Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan adalah Pelaksana Progam Kerja Partai di wilayahnya.
2. Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Partai Desa/Kelurahan.
3. Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan memiliki seorang Koordinator yang dipilih dari dan oleh anggota Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan, dengan wewenang dan kewajiban sebagai berikut: a. Mengundang Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan; b. Mengundang Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan Khusus atas permintaan sedikitnya 5 (lima) orang anggota Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan; c. Memimpin Rapat Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan dan Rapat Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan Khusus, yang dapat didelegasikan kepada salah seorang anggota Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan;
4. Untuk melaksanakan tugas sehari-hari, Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan memilih dan menetapkan Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan.

Pasal 45 Wewenang dan Kewajiban Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan
1. Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan mempunyai wewenang : a. Melaksanakan kebijakan organisasi di tingkat Desa/Kelurahan; b. Menyelenggarakan Musyawarah Desa/Kelurahan; c. Melakukan pengawasan terhadap Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan; d. Memilih dan menetapkan komposisi dan personalia Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan;
2. Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan berkewajiban : a. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Desa/Kelurahan; b. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan Partai; c. Melantik Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan; d. Mematuhi Kode Etik Pimpinan Kolektif Partai.

Pasal 46 Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan
1. Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan menjalankan program-program Pimpinan Kolektif Nasional, program-program Pimpinan Kolektif Provinsi dan program-program Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota.
2. Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan mempunyai wewenang : a. Ketua dan Sekretaris Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan mewakili Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan dan bertanggungjawab kedalam dan keluar pada tingkatannya . b. Membentuk Unit-unit sesuai dengan kebutuhan program Partai;

Pasal 47 Sekretariat Partai Sekretariat Partai dibentuk oleh Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan dengan tugas melaksanakan kegiatan administrasi Partai ditingkat Desa/Kelurahan.

BAB XIV MASA BHAKTI PIMPINAN KOLEKTIF DAN PELAKSANA HARIAN
Pasal 48
1. Masa bhakti Pimpinan Kolektif dan Pelaksana Harian pada setiap tingkatan ditetapkan selama 5 (lima) tahun.
2. Masa bhakti Koordinator Pimpinan Kolektif pada setiap tingkatan ditetapkan selama 1 (satu) tahun dan dapat dipilih kembali pada masa bhakti berikutnya.
3. Pelaksana Harian dan atau Personalia Pelaksana Harian dievaluasi kinerjanya oleh Pimpinan Kolektif pada setiap tingkatannya masing-masing setiap 1 (satu) tahun kecuali dalam hal-hal luar biasa dapat dilakukan sewaktu-waktu.

BAB XV ORGANISASI SAYAP PARTAI DAN MITRA
Pasal 49
1. Partai membentuk organisasi sayap yang berbentuk organisasi kemasyarakatan atau bentuk lainnya yang langsung di bawah Partai dan mempunyai tujuan untuk memperkuat fungsi dan peran Partai di masyarakat.
2. Partai membina hubungan dan membangun kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan, organisasi fungsional, organisasi profesi yang berbentuk lembaga, yayasan, paguyuban, yang seasas dan seaspirasi dengan Partai.
3. Organisasi sebagaimana tersebut pada ayat (1) dapat membina hubungan dan membangun kerjasama dengan Organisasi Mitra lainnya.

BAB XVI KONFERENSI DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 50 Konferensi dan rapat-rapat Partai terdiri dari :
1. Konferensi Nasional;
2. Konferensi Nasional Luar Biasa;
3. Rapat Kerja Nasional;
4. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Nasional;
5. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Nasional Khusus;
6. Rapat Koordinasi Pimpinan Kolektif Nasional
7. Rapat Pelaksana harian Pimpinan Kolektif Nasional
8. Konferensi Provinsi;
9. Konferensi Provinsi Khusus;
10. Rapat Kerja Provinsi;
11. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Provinsi;
12. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Provinsi Khusus;
13. Rapat Koordinasi Pimpinan Kolektif Provinsi;
14. Rapat Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Provinsi
15. Konferensi Kabupaten/Kota;
16. Konferensi Kabupaten/Kota Khusus;
17. Rapat Kerja Kabupaten/Kota;
18. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota;
19. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota Khusus;
20. Rapat Koordinasi Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota;
21. Rapat Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota;
22. Musyawarah Kecamatan;
23. Musyawarah Kecamatan Khusus;
24. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kecamatan;
25. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kecamatan Khusus;
26. Rapat Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kecamatan;
27. Musyawarah Desa/Kelurahan;
28. Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus;
29. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan;
30. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan Khusus;
31. Rapat Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan.

Pasal 51 Konferensi Nasional
1. Konferensi Nasional adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi dalam Partai.
2. Konferensi Nasional Partai diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
3. Konferensi Nasional Partai diselenggarakan oleh Pimpinan Kolektif Nasional.
4. Konferensi Nasional Partai berwenang: a. Mengubah/menyempurnakan, menetapkan dan mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai; b. Menetapkan dan mengesahkan Piagam Perjuangan Partai; c. Menetapkan dan mengesahkan Program Partai; d. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Kolektif Nasional; e. Memilih,menetapkan dan mengesahkan Pimpinan Kolektif Nasional;dan f. Membuat dan menetapkan keputusan lainnya.
5. Tata cara pelaksanaan Konferensi Nasional diatur dalam Tata Tertib Konferensi Nasional.

Pasal 52 Konferensi Nasional Luar Biasa
1. Dalam keadaan mendesak Pimpinan Kolektif Nasional dapat mengadakan Konferensi Nasional Luar Biasa.
2. Konferensi Nasional Luar Biasa Partai dapat diadakan atas permintaan lebih dari 1/2 (setengah) jumlah Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota Partai dan lebih dari 1/2 (setengah) jumlah Pimpinan Kolektif Provinsi;
3. Konferensi Nasional Luar Biasa Partai juga dapat diadakan atas permintaan Pimpinan Kolektif Nasional dengan persetujuan lebih dari 1/2 (setengah) jumlah Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota Partai dan lebih dari 1/2 (setengah) jumlah Pimpinan Kolektif Provinsi;
4. Konferensi Nasional Luar Biasa Partai mempunyai wewenang yang sama dengan Konferensi Nasional Partai.
5. Tata cara pelaksanaan Konferensi Nasional Luar Biasa diatur dalam Tata Tertib Konferensi Nasional Luar Biasa.

Pasal 53 Rapat Kerja Nasional
1. Rapat Kerja Nasional diselenggarakan sedikit-dikitnya sekali dalam 1 (satu) tahun; 2. Rapat Kerja Nasional mempunyai tugas dan wewenang : a. Menjabarkan program kerja kedalam kegiatan-kegiatan Partai secara Nasional; b. Membuat keputusan untuk pelaksanaan program;
3. Rapat Kerja Nasional dipimpin dan diselenggarakan oleh Pimpinan Kolektif Nasional;

Pasal 54 Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Nasional
1. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Nasional diselenggarakan sedikit-dikitnya sekali dalam 1 (satu) bulan.
2. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif mempunyai tugas dan wewenang: a. Membahas perkembangan dan tantangan yang dihadapi Partai dalam pelaksanaan program Partai. b. Membahas dan memutuskan kebijakan Partai yang bersifat mendasar dan strategis. c. Membahas permasalahan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat, bangsa dan negara. d. Membahas masukan-masukan dari Pimpinan Kolektif pada tingkatan di bawahnya untuk ditindaklanjuti. e. Membahas masukan dari badan/lembaga yang dibentuk Partai sesuai dengan pelaksanaan program kerjanya masing-masing. f. Melakukan evaluasi dan monitoring kinerja Pelaksana Harian dan seluruh badan atau lembaga yang dibentuk Partai.

Pasal 55 Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Nasional Khusus
1. Pimpinan Kolektif Nasional dapat menyelenggarakan Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Nasional Khusus untuk kepentingan khusus dan mendesak waktunya.
2. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Nasional Khusus dapat diselenggarakan atas permintaan dari sedikitnya 5 (lima) orang anggota Pimpinan Kolektif Nasional yang diajukan secara tertulis kepada Koordinator Pimpinan Kolektif Nasional.

Pasal 56 Rapat Koordinasi Pimpinan Kolektif Nasional
1. Rapat Koordinasi Pimpinan Kolektif Nasional dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan sedikit-sedikitnya 1 kali dalam 1 bulan;
2. Rapat Koordinasi Pimpinan Kolektif Nasional mempunyai tugas dan wewenang melakukan Koordinasi dan Evaluasi program-program yang sudah disusun oleh badan-badan atau lembaga-lembaga Partai;

Pasal 57 Rapat Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Nasional
1. Rapat Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif dilaksanakan sesuai kebutuhan sedikit-dikitnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan.
2. Rapat Pelaksana Harian mempunyai tugas dan wewenang: a. Membahas masukan-masukan dari pelaksana harian Pimpinan Kolektif pada tingkatan di bawahnya untuk ditindaklanjuti;
b. Mempersiapkan bahan-bahan untuk dibahas dalam Rapat Pimpinan Kolektif;
c. Membahas dan menyelesaikan masalah-masalah keseharian Partai yang bersifat teknis dan operasional;
d. Menyampaikan keputusan dan kebijakan Partai untuk dilaksanakan oleh pelaksana harian pada tingkatan dibawahnya;
e. Melakukan koordinasi, sinkronisasi, konsolidasi program-program yang sudah disusun oleh Bidang – bidang dan Sayap Partai;
f. Melakukan evaluasi laporan program-program yang telah dilaksanakan oleh pelaksana harian pada tingkat dibawahnya.

Pasal 58 Konferensi Provinsi
1. Konferensi Provinsi Partai adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi Partai di tingkat Provinsi;
2. Konferensi Provinsi Partai diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun;
3. Konferensi Provinsi Partai diselenggarakan oleh Pimpinan Kolektif Provinsi.
4. Konferensi Provinsi Partai mempunyai wewenang: a. Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus Partai di tingkat Provinsi; b. Menjabarkan dan mengkoordinasikan program kerja Partai di tingkat Provinsi;dan c. Menetapkan Pimpinan Kolektif Provinsi Partai.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Konferensi Provinsi diatur melalui Peraturan Partai.

Pasal 59 Konferensi Provinsi Khusus
1. Konferensi Provinsi Khusus diadakan untuk kepentingan khusus;
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Konferensi Provinsi Khusus diatur melalui Peraturan Partai.

Pasal 60 Rapat Kerja Provinsi
1. Rapat Kerja Provinsi diselenggarakan sedikit-dikitnya sekali dalam 1 (satu) tahun; 2. Rapat Kerja Provinsi mempunyai tugas: a. Menjabarkan kebijakan Pimpinan Kolektif Nasional; b. Menjabarkan pelaksanaan program hasil Rapat Kerja Nasional; c. Menyusun program kerja Partai untuk tingkat Provinsi.
3. Rapat Kerja Provinsi dipimpin dan diselenggarakan oleh Pimpinan Kolektif Provinsi;

Pasal 61 Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Provinsi
1. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Provinsi diselenggarakan sedikit-dikitnya sekali dalam 1 (satu) bulan.
2. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif mempunyai tugas dan wewenang: a. Membahas perkembangan dan tantangan yang dihadapi Partai dalam pelaksanaan program Partai. b. Membahas dan memutuskan kebijakan Partai yang bersifat strategis. c. Membahas permasalahan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat di wilayahnya. d. Membahas masukan-masukan dari Pimpinan Kolektif pada tingkatan di bawahnya untuk ditindaklanjuti. e. Membahas masukan dari badan/lembaga yang dibentuk Partai sesuai dengan pelaksanaan program kerjanya masing-masing. f. Melakukan evaluasi dan monitoring kinerja Pelaksana Harian dan seluruh badan atau lembaga yang dibentuk Partai.

Pasal 62 Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Provinsi Khusus
1. Pimpinan Kolektif Nasional dapat menyelenggarakan Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Provinsi Khusus untuk kepentingan khusus dan mendesak waktunya.
2. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Provinsi Khusus dapat diselenggarakan atas permintaan dari sedikitnya 5 (lima) orang anggota Pimpinan Kolektif Provinsi yang diajukan secara tertulis kepada Koordinator Pimpinan Kolektif Provinsi.

Pasal 63 Rapat Koordinasi Pimpinan Kolektif Provinsi
1. Rapat Koordinasi Pimpinan Kolektif Provinsi dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan sedikit-sedikitnya 1 kali dalam 1 bulan;
2. Rapat Koordinasi Pimpinan Kolektif Provinsi mempunyai tugas dan wewenang melakukan Koordinasi dan Evaluasi program-program yang sudah disusun oleh badan-badan atau lembaga-lembaga Partai;

Pasal 64 Rapat Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Provinsi
1. Rapat Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Provinsi dilaksanakan sesuai kebutuhan sedikit-dikitnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan.
2. Rapat Pelaksana Harian mempunyai tugas dan wewenang: a. Membahas masukan-masukan dari pelaksana harian Pimpinan Kolektif pada tingkatan di bawahnya untuk ditindaklanjuti; b. Mempersiapkan bahan-bahan untuk dibahas dalam Rapat Pimpinan Kolektif;c. Membahas dan menyelesaikan masalah-masalah keseharian Partai yang bersifat teknis dan operasional; d. Menyampaikan keputusan dan kebijakan Partai untuk dilaksanakan oleh pelaksana harian pada tingkatan dibawahnya; e. Melakukan koordinasi, sinkronisasi, konsolidasi program-program yang sudah disusun oleh Bidang – bidang; f. Melakukan evaluasi laporan program-program yang telah dilaksanakan oleh pelaksana harian pada tingkat dibawahnya.

Pasal 65 Konferensi Kabupaten/Kota
1. Konferensi Kabupaten/Kota Partai adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi Partai di tingkat Kabupaten/Kota.
2. Konferensi Kabupaten/Kota Partai diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
3. Konferensi Kabupaten/Kota Partai diselenggarakan oleh Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota.
4. Konferensi Kabupaten/Kota Partai mempunyai wewenang: a. Menilai dan menerima laporan dari Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota; b. Menyusun program kerja Partai di tingkat Kabupaten/Kota;dan c. Memilih dan menetapkan Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Konferensi Kabupaten/Kota diatur melalui Peraturan Partai.

Pasal 66 Konferensi Kabupaten/Kota Khusus
1. Konferensi Kabupaten/Kota Khusus diadakan untuk kepentingan khusus;
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Konferensi Kabupaten/Kota Khusus diatur melalui Peraturan Partai.

Pasal 67 Rapat Kerja Kabupaten/Kota
1. Rapat Kerja Kabupaten/Kota diselenggarakan sedikit-dikitnya sekali dalam1 (satu) tahun;
2. Rapat Kerja Kabupaten/Kota mempunyai tugas: a. Menjabarkan kebijakan Pimpinan Kolektif Provinsi; b. Menjabarkan pelaksanaan program hasil Rapat Kerja Provinsi; c. Menyusun program kerja Partai untuk tingkat Kabupaten/Kota.
3. Rapat Kerja Kabupaten/Kota dipimpin dan diselenggarakan oleh Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota;

Pasal 68 Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota
1. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota diselenggarakan sedikit-dikitnya sekali dalam 1 (satu) bulan.
2. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif mempunyai tugas dan wewenang: a. Membahas perkembangan dan tantangan yang dihadapi Partai dalam pelaksanaan program Partai. b. Membahas dan memutuskan kebijakan Partai yang bersifat strategis. c. Membahas permasalahan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat di wilayahnya. d. Membahas masukan-masukan dari Pimpinan Kolektif pada tingkatan di bawahnya untuk ditindaklanjuti. e. Membahas masukan dari badan/lembaga yang dibentuk Partai sesuai dengan pelaksanaan program kerjanya masing-masing. f. Melakukan evaluasi dan monitoring kinerja Pelaksana Harian dan seluruh badan atau lembaga yang dibentuk Partai.

Pasal 69 Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota Khusus
1. Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota dapat menyelenggarakan Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota Khusus untuk kepentingan khusus dan mendesak waktunya.
2. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota Khusus dapat diselenggarakan atas permintaan dari sedikitnya 5 (lima) orang anggota Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota yang diajukan secara tertulis kepada Koordinator Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota.

Pasal 70 Rapat Koordinasi Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota
1. Rapat Koordinasi Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan sedikit-sedikitnya 1 kali dalam 1 bulan;
2. Rapat Koordinasi Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang melakukan Koordinasi dan Evaluasi program-program yang sudah disusun oleh badan-badan atau lembaga-lembaga Partai;

Pasal 71 Rapat Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota
1. Rapat Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota dilaksanakan sesuai kebutuhan sedikit-dikitnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan.
2. Rapat Pelaksana Harian mempunyai tugas dan wewenang: a. Membahas masukan-masukan dari pelaksana harian Pimpinan Kolektif pada tingkatan di bawahnya untuk ditindaklanjuti;b. Mempersiapkan bahan-bahan untuk dibahas dalam Rapat Pimpinan Kolektif; c. Membahas dan menyelesaikan masalah-masalah keseharian Partai yang bersifat teknis dan operasional; d. Menyampaikan keputusan dan kebijakan Partai untuk dilaksanakan oleh pelaksana harian pada tingkatan dibawahnya; e. Melakukan koordinasi, sinkronisasi, konsolidasi program-program yang sudah disusun oleh Bidang – bidang; f. Melakukan evaluasi laporan program-program yang telah dilaksanakan oleh pelaksana harian pada tingkat dibawahnya.

Pasal 72 Musyawarah Kecamatan Partai
1. Musyawarah Kecamatan Partai adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi Partai di tingkat Kecamatan.
2. Musyawarah Kecamatan Partai diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
3. Musyawarah Kecamatan Partai diselenggarakan oleh Pimpinan Kolektif Kecamatan Partai.
4. Musyawarah Kecamatan Partai mempunyai wewenang: a. Menilai dan menerima laporan dari Pimpinan Kolektif Kecamatan Partai; b. Menyusun program kerja Partai di tingkat Kecamatan; 5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Musyawarah Kecamatan Partai diatur melalui Peraturan Partai.

Pasal 73 Musyawarah Kecamatan Khusus
1. Musyawarah Kecamatan Khusus diadakan untuk kepentingan khusus;
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Musyawarah Kecamatan Khusus diatur melalui Peraturan Partai.

Pasal 74 Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kecamatan
1. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kecamatan diselenggarakan sedikit-dikitnya sekali dalam 1 (satu) bulan.
2. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif mempunyai tugas dan wewenang: a. Membahas perkembangan dan tantangan yang dihadapi Partai dalam pelaksanaan program Partai. b. Membahas dan memutuskan kebijakan Partai yang bersifat teknis.
c. Membahas permasalahan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat di wilayahnya. d. Membahas masukan-masukan dari Pimpinan Kolektif pada tingkatan di bawahnya untuk ditindaklanjuti. k. Melakukan evaluasi dan monitoring kinerja Pelaksana Harian.

Pasal 75 Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kecamatan Khusus
1. Pimpinan Kolektif Kecamatan dapat menyelenggarakan Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kecamatan Khusus untuk kepentingan khusus dan mendesak waktunya.
2. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kecamatan Khusus dapat diselenggarakan atas permintaan dari sedikitnya 5 (lima) orang anggota Pimpinan Kolektif Kecamatan yang diajukan secara tertulis kepada Koordinator Pimpinan Kolektif Kecamatan.

Pasal 76 Rapat Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kecamatan
1. Rapat Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kecamatan dilaksanakan sesuai kebutuhan sedikit-dikitnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan.
2. Rapat Pelaksana Harian mempunyai tugas dan wewenang: a. Membahas masukan-masukan dari pelaksana harian Pimpinan Kolektif pada tingkatan di bawahnya untuk ditindaklanjuti; b. Mempersiapkan bahan-bahan untuk dibahas dalam Rapat Pimpinan Kolektif; c. Membahas dan menyelesaikan masalah-masalah keseharian Partai yang bersifat teknis dan operasional; d. Menyampaikan keputusan dan kebijakan Partai untuk dilaksanakan oleh pelaksana harian pada tingkatan dibawahnya; e. Melakukan evaluasi laporan program-program yang telah dilaksanakan oleh pelaksana harian pada tingkat dibawahnya.

Pasal 77 Musyawarah Desa/Kelurahan Partai
1. Musyawarah Desa/Kelurahan adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi Partai di tingkat Desa/Kelurahan.
2. Musyawarah Desa/Kelurahan diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
3. Musyawarah Desa/Kelurahan diselenggarakan oleh Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan Partai.
4. Musyawarah Desa/Kelurahan mempunyai wewenang: a. Menilai dan menerima laporan dari Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan Partai; b. Menyusun program kerja Partai di tingkat Desa/Kelurahan;
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Musyawarah Desa/Kelurahan Partai diatur melalui Peraturan Partai.

Pasal 78 Musyawarah Desa/Kelurahan Partai Khusus
1. Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus diadakan untuk kepentingan khusus;
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus diatur melalui Peraturan Partai.

Pasal 79 Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan
1. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan diselenggarakan sedikit-dikitnya sekali dalam 1 (satu) bulan.
2. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif mempunyai tugas dan wewenang: a. Membahas perkembangan dan tantangan yang dihadapi Partai dalam pelaksanaan program Partai. b. Membahas dan memutuskan kebijakan Partai yang bersifat strategis. c. Membahas permasalahan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat di wilayahnya. d. Membahas masukan-masukan dari Anggota Partai di wilayahnya untuk ditindaklanjuti. e. Membahas masukan dari badan/lembaga yang dibentuk Partai sesuai dengan pelaksanaan program kerjanya masing-masing. f. Melakukan evaluasi dan monitoring kinerja Pelaksana Harian dan seluruh badan atau lembaga yang dibentuk Partai.

Pasal 80 Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan Khusus
1. Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan dapat menyelenggarakan Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan Khusus untuk kepentingan khusus dan mendesak waktunya.
2. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan Khusus dapat diselenggarakan atas permintaan dari sedikitnya 5 (lima) orang anggota Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan yang diajukan secara tertulis kepada Koordinator Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan.

Pasal 81 Rapat Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan
1. Rapat Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan dilaksanakan sesuai kebutuhan sedikit-dikitnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan.
2. Rapat Pelaksana Harian mempunyai tugas dan wewenang:
a. Mempersiapkan bahan-bahan untuk dibahas dalam Rapat Pimpinan Kolektif;
b. Membahas dan menyelesaikan masalah-masalah keseharian Partai yang bersifat teknis dan operasional;

BAB XVII QUORUM RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 82 1. Rapat-rapat Partai bisa dijalankan apabila memenuhi quorum.
2. Pengambilan Keputusan pada dasarnya dilakukan atas dasar musyawarah mufakat dan apabila musyawarah mufakat tidak tercapai maka pengambilan keputusan dilaksanakan dengan pemungutan suara.

BAB XVIII TATA URUTAN PERATURAN
Pasal 83 Peraturan Partai yang dijiwai oleh semangat Piagam Pejuangan Partai tata urutannya diatur sebagai berikut:
1. Anggaran Dasar;
2. Anggaran Rumah Tangga;
3. Keputusan Konferensi Nasional;
4. Keputusan Pimpinan Kolektif Nasional;
5. Keputusan Konferensi Provinsi;
6. Keputusan Pimpinan Kolektif Provinsi;
7. Keputusan Konferensi Kabupaten/Kota;
8. Keputusan Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota;
9. Keputusan Musyawarah Kecamatan;
10. Keputusan Pimpinan Kolektif Kecamatan;
11. Keputusan Musyawarah Desa/Kelurahan;
12. Keputusan Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan.

Pasal 84 1. Peraturan Partai yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan Partai yang lebih tinggi tingkatannya;
2. Setiap tingkat kepengurusan Partai, harus melaksanakan keputusan Partai yang di atasnya;
3. Kepengurusan Partai yang tidak mentaati atau menentang keputusan Partai di atasnya dapat dikenai sanksi.

BAB XIX KEUANGAN DAN HARTA KEKAYAAN PARTAI
Pasal 85 1. Sumber keuangan Partai diperoleh dari: a. Iuran anggota Partai yang besarnya ditentukan oleh Rapat Pimpinan Kolektif Nasional; b. Sumbangan yang tidak mengikat; c. Pendapatan lain yang sah. 2. Pengelolaan harta kekayaan Partai diperuntukkan bagi pencapaian tujuan Partai. 3. Pengelolaan semua keuangan dan harta kekayaan Partai dilakukan oleh Pimpinan Kolektif Nasional pada tingkat nasional dilaporkan secara berkala dalam Rapat Kerja Nasional dan dipertanggungjawabkan di dalam Konferensi Nasional. 4. Pengelolaan semua keuangan dan harta kekayaan Partai di semua tingkatan di daerah dilakukan oleh Pimpinan Kolektif Partai di tingkat masing-masing dan dipertanggungjawabkan dalam konferensi di tingkatannya.

BAB XX LAMBANG, BENDERA DAN MARS

Pasal 86 1. Partai mempunyai Lambang berupa Gambar Banteng ilustratif berwarna putih diatas warna dasar merah dan bertuliskan Partai Demokrasi Pembaruan. 2. Partai mempunyai Mars yang berjudul Mars Partai Demokrasi Pembaruan. 3. Partai mempunyai Bendera berbentuk empat persegi panjang berwarna merah dengan gambar Banteng ilustratif berwarna putih didalamnya dan bertuliskan Partai Demokrasi Pembaruan.

BAB XXI PEMBUBARAN PARTAI
Pasal 87 1. Pembubaran Partai hanya dapat dilakukan di dalam suatu Konferensi Nasional yang khusus diadakan untuk itu. 2. Dalam hal Partai dibubarkan maka kekayaannya diserahkan kepada badan-badan/lembaga-lembaga sosial di Indonesia.

BAB XXII

PENAFSIRAN Pasal 88 Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap suatu ketentuan dalam Anggaran Dasar ini, maka penafsiran yang sah adalah yang diputuskan Pimpinan Kolektif Nasional setelah mendengar dan mempertimbangkan saran dari Badan Pertimbangan Partai.

BAB XXIII KETENTUAN TAMBAHAN

Pasal 89 Partai dapat membentuk perwakilan di luar negeri yang pengorganisasiannya diatur oleh Pimpinan Kolektif Nasional.

BAB XXIV KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 90 1. Untuk pertama kalinya Pimpinan Kolektif Nasional ditetapkan oleh Para Pendiri Partai dalam Sarasehan Nasional Gerakan Pembaruan pada tanggal 1 Desember 2005 di Jakarta. 2. Masa kerja Pimpinan Kolektif Nasional sebagaimana disebut ayat (1) berakhir sampai dengan terselenggaranya Konferensi Nasional Partai yang pertama. 3. Untuk pertama kalinya Pengurus Partai di setiap tingkatan di bawah jenjang Pimpinan Kolektif Nasional ditetapkan melalui Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Pimpinan Kolektif Nasional;

BAB XXV KETENTUAN KHUSUS
Pasal 91 1. Untuk menjamin keikutsertaan Partai dalam Pemilu 2009, Pimpinan Kolektif Nasional diberikan kewenangan khusus untuk melakukan segala hal yang diperlukan sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang. 2. Kewenangan khusus yang dimiliki Pimpinan Kolektif Nasional berakhir pada saat terpilihnya Pimpinan Kolektif Nasional pada Konferensi Nasional Partai yang pertama.

BAB XXVI PENUTUP
Pasal 92 1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Partai. 2. Anggaran Dasar Partai ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

ANGGARAN RUMAH TANGGA PARTAI DEMOKRASI PEMBARUAN
BAB I KEANGGOTAAN

Pasal 1 Pengertian Anggota 1. Anggota biasa adalah anggota yang dengan sukarela mendaftarkan diri sebagai anggota dan telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan Partai. 2. Anggota Kader adalah anggota biasa dan atau anggota yang loyalitas dan dedikasinya telah teruji serta telah mengikuti sejumlah pelatihan dan pendidikan organisasi di berbagai tingkatan, mempunyai kompetensi, berkarakter, jujur, dan mempunyai jiwa kepemimpinan 3. Anggota kehormatan adalah Para Pendiri Partai dan Warga Negara Indonesia karena jasa-jasanya yang luar biasa kepada partai ditetapkan oleh Pimpinan Kolektif Nasional menjadi anggota kehormatan Partai.

Pasal 2 Syarat Keanggotaan Syarat-syarat untuk dapat diterima menjadi anggota Partai adalah :
1. Warga Negara Indonesia telah berusia 17 tahun atau telah menikah;
2. Wajib Mengamalkan Ideologi Pancasila;
3. Menaati UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Bersedia menaati dan melaksanakan Piagam Perjuangan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai;
5. Bersedia melaksanakan Program dan Keputusan Partai.

Pasal 3 Pendaftaran dan Pengesahan Anggota
1. Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota menerima pendaftaran calon anggota dan meregristrasi anggota di wilayah kerjanya masing-masing.
2. Syarat pendaftaran anggota: a. Mengisi Formulir Pendaftaran; b. Melampirkan Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya;
3. Setiap calon anggota Partai yang sudah dinyatakan sah sebagai anggota diberikan Kartu Tanda Anggota (KTA) oleh Pimpinan Kolektif Kabupaten /Kota.
4. Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota berkewajiban memelihara data keanggotaan Partai. 5. Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota berkewajiban menyerahkan salinan daftar anggota kepada Pimpinan Kolektif Provinsi dan Pimpinan Kolektif Nasional.
6. Pendaftaran dan penerimaan anggota Partai yang berada di luar negeri dilakukan oleh Pimpinan Kolektif Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
7. Dalam rangka perekrutan anggota dan dalam hal Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota belum terbentuk, Pimpinan Kolektif pada tingkatan diatasnya dapat menerbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai dan menyampaikan salinannya di kemudian hari kepada Pimpinan Kolektif Kabuten/Kota yang telah terbentuk.

Pasal 4 Akhir Keanggotaan Keanggotaan Partai dinyatakan berakhir karena:
1. Meninggal dunia;
2. Mengundurkan diri;
3. Menjadi anggota partai lain;
4. Kehilangan kewarga-negaraan Indonesia; dan
5. Diberhentikan karena melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai dan atau ketentuan-ketentuan yang termasuk kategori pelanggaran berat berdasarkan hasil keputusan Komisi Kehormatan Partai.

BAB II LARANGAN DAN SANKSI
Pasal 5 Larangan Anggota Partai dilarang :
1. Menjadi Anggota Partai Politik lain;
2. Membocorkan rahasia partai;
3. Melakukan kegiatan yang merugikan nama baik dan kepentingan Partai;
4. Melakukan kegiatan dan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan dan peraturan Partai;
5. Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya;
6. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 6 Sanksi 1. Setiap pelanggaran disiplin Partai yang dilakukan oleh anggota Partai, Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif, Pimpinan kolektif Partai dan seluruh jajaran Partai dikenakan sanksi; 2. Ketentuan mengenai jenis-jenis pelanggaran disiplin Partai dan tata cara pemberian sanksi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Disiplin Partai.

BAB III ORGANISASI
Pasal 7 Pimpinan Kolektif dan Pelaksana Harian Tingkat Nasional
1. Pimpinan Kolektif Nasional berjumlah sebanyak-banyaknya 35 (tiga puluh lima) orang terdiri dari : a. Satu (1) orang Koordinator; b. Anggota-anggota.
2. Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Nasional terdiri dari : a. Satu (1) orang Ketua; b. Beberapa Ketua Bidang; c. Satu (1) orang Sekretaris; d. Beberapa wakil sekretaris; e. Satu (1) Bendahara; f. Beberapa wakil bendahara; g. Beberapa Koordinator Wilayah;

Pasal 8 Pimpinan Kolektif dan Pelaksana Harian Tingkat Provinsi
1. Pimpinan Kolektif Provinsi sebanyak-banyaknya berjumlah 27 (dua puluh tujuh) orang terdiri dari : a. Satu (1) orang Koordinator; b. Anggota-anggota.
2. Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Provinsi terdiri dari : a. Satu (1) orang Ketua; b. Beberapa Ketua bidang; c. Satu (1) orang Sekretaris; d. Beberapa wakil Sekretaris; e. Satu (1) orang Bendahara;dan f. Beberapa wakil Bendahara. g. Beberapa Koordinator Wilayah;

Pasal 9 Pimpinan Kolektif dan Pelaksana Harian Tingkat Kolektif Kabupaten/Kota
1. Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota sebanyak-banyaknya berjumlah 23 (dua puluh tiga) orang terdiri dari : a. Satu (1) orang Koordinator; dan b. Anggota-anggota.
2. Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota terdiri dari : a. Satu (1) orang Ketua; b. Beberapa Ketua bidang; c. Satu (1) orang Sekretaris; d. Beberapa wakil Sekretaris; e. Satu (1) orang Bendahara;dan f. Beberapa wakil Bendahara. g. Beberapa Koordinator Wilayah;

Pasal 10 Pimpinan Kolektif dan Pelaksana Harian Tingkat Kecamatan
1. Pimpinan Kolektif Kecamatan sebanyak-banyaknya berjumlah 17 (tujuh belas)orang terdiri dari : a. Satu (1) orang Koordinator; dan b. Anggota-anggota.
2. Pelaksana Harian terdiri dari : a. Satu (1) orang Ketua; b. Beberapa Ketua bidang;
c. Satu (1) orang Sekretaris; d. Beberapa wakil Sekretaris; e. Satu (1) Bendahara; f. Beberapa wakil Bendahara; g. Beberapa Koordinator wilayah.

Pasal 11 Pimpinan Kolektif dan Pelaksana Harian Tingkat Desa/Kelurahan
1. Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan sebanyak-banyaknya berjumlah 15 (lima belas) orang terdiri dari : a. Satu (1) orang Koordinator; dan b. Anggota-anggota.
2. Pelaksana Harian terdiri dari : a. Satu (1) orang Ketua; b. Beberapa Ketua bidang; c. Satu (1) Sekretaris; d. Beberapa wakil Sekretaris; e. Satu (1) Bendahara; f. Beberapa wakil Bendahara; g. Beberapa Koordinator wilayah.

BAB IV DEPARTEMEN, BIRO DAN BAGIAN

Pasal 12 1. Dalam rangka mendukung tugas operasional Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif pada setiap tingkatan perlu dibentuk organ-organ sebagai berikut: a. Departemen pada tingkat Nasional; b. Biro pada tingkat Provinsi; c. Bagian pada tingkat Kabupaten/Kota; d. Seksi pada tingkat Kecamatan;dan e. Unit pada tingkat Desa/Kelurahan
2. Ketentuan mengenai tata kerja, fungsi, tugas dan wewenang organ-organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan partai.

BAB V BADAN PERTIMBANGAN PARTAI
Pasal 13 Badan Pertimbangan Partai disetiap tingkatan terdiri dari : 1. Satu (1) orang Ketua merangkap anggota; 2. Satu (1) orang sekretaris merangkap anggota; dan 3. Beberapa orang anggota yang dipilih dan ditetapkan oleh Pimpinan Kolektif di tingkatannya.

BAB VI KOMISI KEHORMATAN PARTAI
Pasal 14 1. Komisi Kehormatan Partai terdiri dari :
a. Anggota Tetap : i. Satu (1) orang Ketua merangkap anggota;
ii. Satu (1) orang Sekretaris merangkap anggota;
iii. Para Pendiri Partai secara ex officio;
b. Beberapa orang anggota tidak tetap :
i. Unsur Pimpinan Kolektif Nasional;
ii. Unsur Pimpinan Kolektif Provinsi dan Kabupaten/Kota yang terkait dengan permasalahan pelanggaran peraturan Partai;
2. Dalam hal melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Anggaran Dasar, Komisi ini membentuk Majelis Kehormatan yang terdiri dari 7 (tujuh) orang yang terdiri dari unsur anggota tetap dan anggota tidak tetap.

BAB VII BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PARTAI
Pasal 15 1. Badan Penelitian dan Pengembangan Partai terdiri dari : a. Satu (1) orang Ketua; b. Beberapa orang wakil ketua; c. Satu (1) orang sekretaris; d. Beberapa orang wakil sekretaris; e. Beberapa anggota yang diusulkan dan ditetapkan oleh Pimpinan Kolektif Nasional dan mempunyai keahlian khusus di bidang yang diperlukan. 2. Untuk pengembangan organisasi Pimpinan Badan ini dapat mengusulkan kepada Pimpinan Kolektif pada semua tingkatan sampai dengan tingkatan Kabupaten/Kota untuk membentuk struktur penunjang sesuai dengan kebutuhan.

BAB VIII KRITERIA KEPENGURUSAN PIMPINAN KOLEKTIF
Pasal 16 Kriteria Kepengurusan Pimpinan Kolektif adalah sebagai berikut :
1. Kader Partai;
2. Warga Negara Indonesia berusia 21 (dua puluh satu) tahun keatas;
3. Bertempat tinggal dalam wilayah Republik Indonesia;
4. Setia kepada Pancasila Dasar Negara dalam Pembukaan UUD 1945;
5. Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwanya;
6. Tidak menjadi anggota atau Pengurus Partai lain;
7. Mampu menjaga nama baik pribadi/keluarga dan Partai;
8. Mampu bekerjasama secara kolektif.

BAB IX PERGANTIAN PIMPINAN KOLEKTIF
Pasal 17 1. Pergantian Personalia Pimpinan Kolektif terjadi karena : a. Meninggal Dunia; b. Mengundurkan diri; c. Berakhir masa bhaktinya; d. Diberhentikan dari jabatannya. 2. Apabila terjadi kekosongan personalia Pimpinan kolektif sebagaimana ayat (1) diatas, pengisiannya dilaksanakan dalam Rapat Pleno Khusus Pimpinan Kolektif pada setiap tingkatan berdasarkan persetujuan 2/3 anggota Pimpinan Kolektif yang hadir dalam rapat dan pengesahannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Partai.

BAB X KONFERENSI dan RAPAT-RAPAT

Pasal 18 Konferensi 1. Konferensi Nasional Partai dihadiri oleh: a. Peserta, yang terdiri dari : i. Pimpinan Kolektif Nasional; ii. Utusan dari Pimpinan Kolektif Provinsi; iii. Utusan dari Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota; dan iv. Utusan dari setiap organisasi sayap di tingkat nasional.

b. Peninjau, yang terdiri dari: i. Badan-badan/lembaga-lembaga;dan ii. Undangan lainnya.

2. Konferensi Nasional Luar Biasa pesertanya sama dengan peserta Konferensi Nasional.

3. Konferensi Provinsi dihadiri oleh: a. Peserta yang terdiri dari: i. Unsur Pimpinan Kolektif Nasional; ii. Pimpinan Kolektif Provinsi; iii. Utusan Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota b. Peninjau yang terdiri dari : i. Badan-badan/lembaga-lembaga tingkat Provinsi; dan ii. Undangan lainnya.

4. Konferensi Provinsi Khusus dihadiri oleh peserta yang sama dengan peserta Konferensi Provinsi.

5. Konferensi Kabupaten/Kota dihadiri oleh: a. Peserta yang terdiri dari: i. Unsur Pimpinan Kolektif Nasional dan atau Pimpinan Kolektif Provinsi; ii. Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota; iii. Utusan dari Pimpinan Kolektif Kecamatan b. Peninjau yang terdiri dari : i. Badan-badan/lembaga-lembaga Kabupaten/Kota;dan ii. Undangan lainnya.

6. Konferensi Kabupaten/Kota Khusus dihadiri oleh peserta yang sama dengan peserta Konferensi Kabupaten/Kota.
7. Musyawarah Partai tingkat Kecamatan dihadiri oleh: a. Peserta yang terdiri dari : i. Unsur Pimpinan Kolektif Provinsi dan atau Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota ii. Pimpinan Kolektif Kecamatan; iii. Utusan dari Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan b. Peninjau yang terdiri dari undangan
8. Musyawarah Partai tingkat Desa/Kelurahan dihadiri oleh: a. Peserta yang terdiri dari : i. Unsur Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota dan atau Pimpinan Kolektif Kecamatan; ii. Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan; iii. Anggota yang mempunyai KTA b. Peninjau yang terdiri dari undangan
9. Jumlah utusan Konferensi/Musyawarah pada tingkatannya masing-masing ditetapkan oleh Pimpinan Kolektif Nasional.

Pasal 19 Hak Bicara dan Hak Suara
1. Setiap Peserta dan Peninjau Konferensi/musyawarah pada setiap tingkatan mempunyai Hak Bicara.
2. Hak suara dalam Konferensi/Musyawarah pada setiap tingkatan hanya dimiliki oleh Peserta yang merupakan utusan.
3. Hak suara dalam Konferensi/Musyawarah adalah satu suara untuk setiap utusan.
4. Hak suara dalam Musyawarah Desa/Kelurahan adalah satu suara untuk setiap anggota yang hadir sebagai peserta.

Pasal 20 Keabsahan Konferensi/Musyawarah
1. Konferensi Nasional dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari utusan Pimpinan Kolektif Provinsi dan 2/3 (dua per tiga) dari utusan Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota.
2. Konferensi Provinsi dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari utusan Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota.
3. Konferensi Kabupaten/Kota dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari utusan Pimpinan Kolektif Kecamatan.
4. Musyawarah Kecamatan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari utusan Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan.
5. Musyawarah Desa/Kelurahan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) orang anggota.

Pasal 21 Pemungutan Suara dalam Konferensi/Musyawarah
1. Dalam hal pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara, keputusan dinyatakan sah apabila didukung oleh suara terbanyak.
2. Tata cara pengambilan keputusan dengan pemungutan suara diatur lebih lanjut dalam Tata Tertib Konferensi/Musyawarah.

Pasal 22 Rapat-Rapat

1. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Nasional dihadiri oleh :a. Koordinator Pimpinan Kolektif Nasional; dan b. Anggota-anggota Pimpinan Kolektif Nasional
2. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Nasional Khusus dihadiri : a. Koordinator Pimpinan Kolektif Nasional; b. Anggota-anggota Pimpinan Kolektif Nasional; c. Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Nasional
3. Rapat Kerja Nasional dihadiri : a. Pimpinan Kolektif Nasional; b. Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Nasional; c. Perwakilan Badan Pertimbangan Partai; d. Perwakilan Departemen dan Lembaga; e. Perwakilan Pimpinan Kolektif Provinsi; dan f. Satu (1) orang utusan dari setiap organisasi sayap tingkat nasional.
4. Rapat Koordinasi Pimpinan Kolektif Nasional dihadiri : a. Pimpinan Kolektif Nasional; b. Badan-badan/lembaga-lembaga sesuai dengan kebutuhan.
5. Rapat Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Nasional dihadiri oleh Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Nasional.
6. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Provinsi dihadiri : a. Koordinator;dan b. Anggota-anggota.
7. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Provinsi Khusus dihadiri : a. Koordinator Pimpinan Kolektif Provinsi; b. Anggota-anggota Pimpinan Kolektif Provinsi; c. Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Provinsi
8. Rapat Kerja Pimpinan Kolektif Provinsi dihadiri : a. Pimpinan Kolektif Provinsi; b. Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Provinsi; c. Perwakilan Badan Pertimbangan Partai Provinsi; d. Perwakilan Biro dan Lembaga; e. Dua (2) Perwakilan Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota;dan f. Satu (1) orang utusan dari setiap organisasi sayap tingkat Provinsi.
9. Rapat Koordinasi Pimpinan Kolektif Provinsi dihadiri : a. Pimpinan Kolektif Provinsi;dan b. Badan-badan/lembaga-lembaga sesuai dengan kebutuhan.
10. Rapat Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Provinsi dihadiri oleh Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Provinsi.
11. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota dihadiri : a. Koordinator;dan b. Anggota-anggota.
12. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota Khusus dihadiri : a. Koordinator Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota; b. Anggota-anggota Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota; c. Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota
13. Rapat Kerja Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota dihadiri : a. Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota; b. Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota; c. Perwakilan Badan Pertimbangan Partai Kabupaten/Kota; d. Perwakilan Bagian-bagian; e. Perwakilan Pimpinan Kolektif Provinsi;dan f. Dua (2) orang utusan dari Pimpinan Kolektif Kecamatan.
14. Rapat Koordinasi Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota dihadiri : a. Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota;dan b. Badan-badan/lembaga-lembaga sesuai kebutuhan
15. Rapat Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota dihadiri oleh Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota.
16. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kecamatan dihadiri : a. Koordinator;dan b. Anggota-anggota.
17. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Kecamatan Khusus dihadiri : a. Koordinator Pimpinan Kolektif Kecamatan; b. Anggota-anggota Pimpinan Kolektif Kecamatan; c. Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kecamatan
18. Rapat Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kecamatan dihadiri oleh Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Kecamatan.
19. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan dihadiri : a. Koordinator; dan b. Anggota-anggota
20. Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan Khusus dihadiri : a. Koordinator Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan; b. Anggota-anggota Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan; c. Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan
21. Rapat Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan dihadiri oleh Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan.

Pasal 23 Quorum dan Pengambilan Keputusan Rapat Partai 1. Rapat Pimpinan Kolektif pada setiap tingkatan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari setengah dari jumlah anggota. 2. Rapat Pimpinan Kolektif Khusus pada setiap tingkatan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota. 3. Dalam hal pengambilan keputusan rapat-rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatas, pada dasarnya dilaksanakan dengan musyawarah mufakat, apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, maka dilakukan dengan cara pemungutan suara, keputusan dinyatakan sah apabila didukung oleh lebih dari setengah dari jumlah anggota yang hadir.

BAB XI ARTI DAN MAKNA LAMBANG
Pasal 24 Arti Lambang Partai
1. Warna merah berarti berani dan tegas dalam memperjuangkan ide-ide nasionalisme, demokrasi, keadilan dan kebenaran serta amanat penderitaan rakyat;
2. Banteng ilustratif berwarna putih melambangkan jiwa yang luhur dan dinamis, bersemangat kerakyatan, dan berasas Pancasila;
3. Tulisan Partai Demokrasi Pembaruan dengan kata Pembaruan yang lebih besar menjadi semangat dalam memperjuangkan terwujudnya cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Pasal 25 Makna Lambang Partai
1. Keseluruhan lambang memiliki karakter visual, filosofis dan makna sebagai berikut: a. Banteng Modern Gaya Muda; b. Berani & Percaya Diri; c. Bersih, Jujur & Peduli; d. Nasionalis-Demokratis-Kerakyatan-Religius; e. Terbuka & Pluralis; f. Ramah, Santun & Rendah Hati; g. Transparan & bertanggung-jawab; h. Bergerak cepat dan dinamis; i. Kekar, Kokoh dan Enerjik; j. Tegas, Tajam dan Cerdas; dan k. Otoritatif tetapi tidak otoriter.

BAB XII PENUTUP
Pasal 26 1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Partai diatur dalam Peraturan Partai. 2. Anggaran Rumah Tangga Partai ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Labels:

    << Homepage

Artikel

 Subscribe in a reader


Categories

INFO KEGIATAN

Pengurus PKK Jaktim

Archives





Credits


Link Share



Link PDP


PKN PDP
PKP PDP DKI Jakarta
PKK PDP Depok
PKK PDP Karawang
PKK PDP Sleman

e-Book

Wajib dibaca !!


Powered by FeedBurner



Add to Technorati Favorites