Sunday, July 29, 2007
Walikota Jaktim: Pembangunan Rumah Ibadah Harus Dilengkapi IMB
Walikotamadya Jakarta Timur DR. H. Koesnan Abdul Halim SH., mengungkapkan masih banyak bangunan masjid dan musollah yang belum dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal IMB merupakan syarat mutlak sebelum mendirikan bangunan, tidak terkecuali rumah ibadah.
Walikotamadya Jakarta Timur DR. H. Koesnan Abdul Halim SH., mengungkapkan masih banyak bangunan masjid dan musollah yang belum dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal IMB merupakan syarat mutlak sebelum mendirikan bangunan, tidak terkecuali rumah ibadah.
Koesnan mengatakan, mengurus IMB sebelum mendirikan bangunan, merupakan bagian dari tertib administrasi dalam kehidupan masyarakat. “Pengurus masjid hutang dunia akhirat bila masjid yang dibangun tidak ada IMB-nya,” kata Koesnan.
Walikota pun membantah bila pengurusan IMB bertele-tele dan memakan waktu lama. Dirinya pun bersedia membantu pengurusan IMB masjid atau mushola, bila dalam pelaksanaannya menemui kendala.
Walikota mengungkapkan, IMB berguna untuk mencek keabsahan status tanah, kekuatan fisik bangunan akan lebih terjamin dan sebagai acuan agar bangunan yang didirikan tidak berbenturan dengan perencanaan tata kota. “Saya jamin pembuatan IMB tidak akan sulit asalkan prosedur yang ada telah dipenuhi. Apalagi untuk pembangunan masjid, maka akan saya dukung,” katanya.
Dirinya secara tegas akan menolak, meresmikan masjid atau musholla bila tidak dilengkapi IMB. “Sebagai umat Islam, kita harus memberi contoh yang baik, salah satunya dalam hal tertib administrasi dalam pembangunan rumah ibadah,” katanya.
Labels: Berita
Post a Comment
0 Comments:
Post a Comment