Wednesday, August 22, 2007
Apapun Ketentuannya, PDP Paling Siap Diverifikasi
Jakarta (PDP). Hingga Selasa kemarin (21/8), menurut catatan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Departemen Hukum dan HAM RI, Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) masih menempati urutan paling atas sebagai partai baru paling lengkap persyaratan administratifnya. Dari sekitar 70 partai baru, diperkirakan masih akan terus bertambah menjelang pemilihan umum 2009. Di antara pendaftar itu, ada yang sangat serius dan siap mengikuti pemilu, namun tidak sedikit yang hanya didaftarkan saja."Jumlah partai itu akan terus bertambah meski hanya beberapa saja yang terlihat siap mengikuti jalannya verifikasi,” ujar Syamsudin Manan Sinaga, Dirjen Administrasi Hukum Umum, kemarin.
Menurutnya, partai yang daftar harus memenuhi persyaratan antara lain, memiliki akta notaris pembentukan partai dan minimal didaftarkan oleh 50 orang pengurusnya ke Depkum dan HAM RI. Setelah itu, Depkum akan melakukan verifikasi.
"Tetapi verifikasinya harus menunggu pengesahan undang-undang parpol," katanya.
Dalam rancangan undang-undang Parpol yang baru, menurut salah seorang ketua di Pimpinan Kolektif Nasional PDP H Abdul Khaliq Ahmad, terjadi beberapa perubahan, antara lain partai baru setidaknya didaftarkan oleh sekitar 250 orang yang tercatat dalam akte pendirian dan jumlah keterwakilan di tingkat propinsi dan kabupaten hingga sekitar 75 persen.
“Apapun ketentuan baru itu, PDP sudah sangat siap,”ujarnya yakin karena fakta di lapangan PDP sudah berkembang pesat melebihi ketentuan minimal syarat pendirian.
Dalam pendaftaran PDP ke Depkum dan HAM RI 1 Juni 2006 lalu saja sudah mengikutkan 20 propinsi, 198 kabupaten dan kota dan 1356 kepengurusan di tingkat kecamatan.
Jika ada perubahan peraturan parpol baru, partai yang dipimpin Ir. H. Laksamana Sukardi sebagai Koordinator Pimpinan Kolektif Nasional dan Roy BB Janis sebagai Ketua Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Nasional ini, bahkan sudah memiliki kepengurusan lengkap dan aktif di 33 propinsi dan 400 lebih di tingkat kabupaten dan kota. (ma)
Labels: Berita, PKK PDP JAKTIM
Post a Comment
0 Comments:
Post a Comment