Monday, February 11, 2008
PKKc Matraman dipersulit dalam mengurus Surat Domisili
Pengurusan surat-surat yang bertujuan untuk kelengkapan verifikasi Dep.Huk&Ham saat ini kami sedang mengurusnya,akan tetapi ada permasalahan di tingkat kelurahan.Dimana Lurah belum mau menandatangani surat domisili.Hal ini diungkapkan oleh koordinator PKKc Matraman,Sugianto pagi tadi.
Hingga detik ini, Lurah tidak juga menandatangani surat domisili yang menjadi kelengkapan dokumen PKKc untuk verifikasi. Akan tetapi mengapa partai-partai lain yang mengajukan hal yang sama telah selesai (ditandatangani,-red)padahal kita sudah melengkapi segala dokumen pendukung sesuai dengan peraturan yang ada.
Batas waktu penyerahan dokumen PKKc ke PKN PDP adalah tanggal 15 Februari 2008.Sedangkan batas waktu penyerahan ke Dep.Huk&Ham tanggal 20 Februari 2008,Matraman ingin ikut serta mensukseskan verifikasi dan kami memiliki keinginan kuat untuk ikut dalam kemenangan PDP pada Pemilu 2009, ujar Sugianto alias Mpek.
Saya mohon doa aja dari seluruh kader PDP se-Indonesia agar proses ini dapat cepat selesai.Dan permasalahan ini sudah kami koordinasikan kepada Sekretaris Plh PKK PDP Jakarta Timur.Dan sikap kita,akan tetap menunggu hingga Surat tersebut ditandatangani.Apabila besok belum juga ditandatangani, maka ratusan kader-kader PDP akan mendatangi kator kelurahan untuk meminta Lurah menandatangani surat tersebut,imbuhnya.
Labels: Berita, Opini, PKK PDP JAKTIM
Post a Comment
0 Comments:
Post a Comment