Tuesday, November 18, 2008
Suara Terbanyak Murni Kelemahan & Kelebihan
Oliver Ekacakra,ST -Sekretaris Plh PKK PDP Jakarta Timur,DPP GAMKI,Caleg DPRD Prov. DKI no. 7 Dapil Jakarta TimurDalam temu caleg DPR & DPRD se-DKI hari Selasa,18 Nov'08 sebagian besar kolega pembaruan menyuarakan aspirasinya untuk sistem suara terbanyak murni dan tidak berdasarkan nomor urut atau terbatas,dan merekomendasikan kepada PKP untuk mengeluarkan surat keputusan tentang sistem yang digunakan pada Dapil DKI adalah suara terbanyak murni.
Ada beberapa kelebihan dan kekurangan daripada sistem ini.Adapun beberapa kelemahan jika menggunakan sistem suara terbanyak adalah :
1. penerapan sistem ini melanggar Undang-Undang Pemilu sehingga menimbulkan beberapa masalah baru antara lain; pertama;. Caleg nomor urut kecil dengan suara minim bisa saja menolak mengundurkan diri untuk digantikan oleh caleg yang mendapatkan suara terbanyak (namun tidak memenuhi 30 % BPP) dengan nomor urut dibawahnya. Meskipun mekanisme internal partai sudah melakukan proses hukum melalui perjanjian tertulis dan di notariskan, namun tetap akan terjadi ketidakpastian hukum ( legal uncertainty ).
Bila itu terjadi, maka kekuatan hukum Undang-Undang lebih tinggi dari kesepakatan internal partai sehingga KPU bisa menganulir kesepakatan internal partai dengan sistem suara terbanyak itu. KPU tetap akan berpegang kepada UU Pemilu untuk menetapkan dan melantik anggota legislatif yang terpilih berdasarkan pemenuhan kuota 30 % atau kembali ke nomor urut.
2. Konflik hukum akan muncul bila caleg yang mendapatkan suara terbanyak menggugat KPU/KPUD karena tidak mengindahkan mekanisme internal partai. Proses gugatan hukum ini tentu saja akan memperlambat penetapan caleg terpilih dan mengganggu kinerja KPU/KPUD. Caleg dengan suara terbanyak juga bisa melakukan gugatan wanprestasi terhadap caleg terilih yang ditetapkan KPU dengan sistem nomor urut. Proses ini akan berlangsung lama bahkan hingga batas waktu yang diperebutkan berakhir.(http://radjanusantara.blogspot.com)
Kelebihan
1. lebih demokratis
Dipilihnya sistem suara terbanyak oleh beberapa parpol patut diberikan apresiasi karena telah menghembuskan angin segar bagi demokrasi kita. Selama ini sistem nomor urut dirasakan tidak memenuhi rasa keadilan karena terpilihnya caleg berdasarkan nomor urut dan bukan berdasarkan suara yang diperolehnya. Dalam kata lain seorang caleg ditetapkan menjadi anggota legislatif adalah berasal dari kedekatannya dengan partai ketimbang kedekatan dengan masyarakat/ konstituennya. Hal ini biasanya akan menimbulkan split loyalty didalam internal partai dimana kader partai yang duduk di legislatif cenderung sangat loyal kepada pengurus parpol ketimbang pemilih yang menjadi konstituennya demi untuk mendapatkan nomor urut yang kecil dalam pemilu legislatif berikutnya..(http://radjanusantara.blogspot.com)
2.Strategi Pemenangan PDP.
Jika PDP DKI Jakarta menerapkan sistem suara terbanyak murni,maka hal ini merupakan sebuah strategi politik yang jitu. Seperti kita ketahui bersama,ada 38 Parpol yang akan bertarung merebut suara untuk kursi di DPR RI maupun DPRD Tk.I,jika PDP menerapkan sistem suara terbanyak murni ( tanpa nomor urut )hal ini sama saja dengan meningkatkan semangat kader-kader yang terpilih jadi caleg menjadi berkobar-kobar.Bayangkan saja 14 caleg DPRD TK I Dapil Jakarta Timur,semuanya merupakan calon jadi.Semuanya memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi yang terbaik diantara koleganya sesama kader Pembaruan.Dan keuntungan bagi Partai adalah target pencapaian suara Nasional PDP sebesar 16 % akan semakin realistis untuk diwujudkan.
3.Sesuai dengan Jatidiri Partai Demokrasi Pembaruan.
Jika ditilik dari jatidiri PDP yang menganut sistem kolektif kolegial sudah barang tentu harus menganut sistem suara terbanyak murni.Pembaruan yang kita usung merupakan karakter kader yang ingin melakukan pembaruan pada Parpol,sedangkan pencalegan merupakan produk dari Parpol.Bagaimana mungkin PDP sebagai partai yang ingin mereformasi DPR tidak menerapkan sistem suara terbanyak murni ? tentunya kita tidak ingin dicap sebagai Partai Gombal bukan ?
4. Mencitrakan PDP sebagai partai modern yang demokratis.
Secara tidak langsung, PDP berhasil melakukan proses demokratisasi di internal Partai.Dan akan membawa dampak yang positif bagi sosialisasi PDP di tengah-tengah masyarakat.Yang akan membawa rasa percaya masyarakat untuk memberikan suaranya pada PDP.
Bagaimanapun juga sistem suara terbanyak sangat sesuai dengan semangat demokrasi. Oleh karena itu, untuk menghindari rumitnya konflik suara terbanyak ini dikemudian hari maka parpol, DPR dan pemerintah harus segera mengambil langkah antisipatif dengan melakukan amandemen terbatas UU Pemilu. Proses amandemen ini bila disepakati tidak akan menghabiskan waktu yang panjang karena hanya menyangkut pasal 214 antara lain dengan menambahkan klausul untuk mengakomodir mekanisme internal partai dalam menentukan caleg terpilih. Bila ini tidak dilakukan maka KPU/KPUD, parpol akan disibukkan oleh gugatan hukum caleg yang terjadi di seantero Indonesia.
Akan tetapi,jika hal diatas dapat diantisipasi dengan keseriusan Partai Politik dalam menjalankan proses demokrasi yang berlangsung dalam partai.Partai Demokrasi Pembaruan yang menganut sistem kolektif kolegial,mampu mengawal aturan dan perjanjian tertulis yang diberlakukan oleh internal Partai.Sehingga bagi PDP tidak akan menjadi persoalan serius didalam melaksanakan Sistem suara terbanyak murni tersebut.
Labels: Berita, PKK PDP JAKTIM
Post a Comment
0 Comments:
Post a Comment